Karang Taruna memiliki tugas pokok untuk
bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi
masalah-masalah kesejahteraan sosial secara preventif, pasca rehabilitatif
maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan
pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya. seiring dengan tugas pokok
tersebut, Karang Taruna melaksanakan fungsi sebagai berikut :
1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang
berorientasi pada pembangunan.
2. Menyelenggarakan usaha-usaha kesejahteraan
sosial yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
3. Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan
kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendukung implementasi
kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan.
4. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi,
dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama
dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar