Kamis, 22 Maret 2012

Gubernur: Karang Taruna Jadi Pelopor Pencegahan Bencana

SEMARANG, suaramerdeka.com - Elemen Karang Taruna di Jawa Tengah diimbau turut berupaya untuk membantu langkah-langkah pemerintah dalam mengantisipasi dan penanganan bencana. Sebagai garda terdepan yang dekat dengan masyarakat, kumpulan karang taruna harus lebih aktif memonitor kemungkinan bencana yang bakal terjadi bahkan upaya pencegahan sebelum sesuatunya berdampak buruk bagi lingkungan sekitarnya.
"Karang taruna juga harus ngawasi bareng-bareng kondisi di lingkungannya seperti penambangan pasir misalnya. Jangan sampai malah ikut-ikutan merusak, cari nafkah silakan tapi kalau ngrusak ya stop. Lihat saja bupatine meneng wae, kalau nggak mampu ya jangan jadi bupati."' tegas Bibit saat pembukaan kegiatan Peningkatan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam penanggulangan dan pengurangan risiko bencana oleh BPBD dan Karang Taruna Jateng di Gedung Bappeda Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (27/2).

Kamis, 01 Maret 2012

Pedoman Dasar Karang Taruna

Pedoman Dasar KARANG TARUNA diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, yang kemudian diubah menjadi Permensos RI Nomor 77/HUK/2010. Download Permensos No. 77 tahun 2010 DISINI

Mars KARANG TARUNA

KARANG TARUNA memiliki lagu Mars yang diciptakan oleh Gunadi Said. Lagu Mars ini pertama kali dikumandangkan saat dilangsungkannya Musyawarah Kerja Karang Taruna pada tahun 1975.

Download Mars Karang Taruna versi Paduan Suara DISINI
Download Mars Karang Taruna versi Instrumental DISINI



Rapat Kerja Konsolidasi Komposisi Kepengurusan Karang Taruna Kab. Kebumen

Bertempat di Hotel Grafika Gombong, diselenggarakan Rapat Kerja Konsolidasi Komposisi Kepengurusan Karang Taruna Kab. Kebumen

Struktur Organisasi dan Daftar Pengurus Karang Taruna Kab. Kebumen

Program Pokok Karang Taruna


Program Karang Taruna
I.         Bidang Pendidikan Dan Pelatihan
A.      Bidang Pendidikan
1.       Memfasilitasi pendidikan bagi siswa tidak mampu
2.       Memberikan Fasilitas Siswa Yang berprestasi
3.       Memberikan kemudahan Bagi pengurus dan Anggota Karang Taruna Untuk mendapatkan pendidikan
B.      Bidang Pelatihan Dan Penyuluhan
1.       Menyelenggarakan Pelatihan Ketrampilan Komputer
2.       Menyelenggarakan Pelatihan Ketrampilan Elektronik
3.       Menyelenggarakan Pelatihan Ketrampilan Menjahit Dan Tata Busana
4.       Menyelenggarakan Pelatihan Ketrampilan Tekhnisi Roda Dua dan empat
5.       Menyelenggarakan Pelatihan Ketrampilan Tata Boga
6.       Menyelenggarakan Pelatihan Ketrampilan Las Listrik dan Karbit
7.       Mengadakan penyuluhan Narkoba dan Hukum

II.       Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial
1.       Menyelenggarakan Sunnatan Massal
2.       Membantu Masyarakat Dalam Bidang kesehatan
3.       Membatu masyarakat dalam masalah social
4.       Melaksanakan kegiatan yang dibutuhkan masyarakat

III.      Bidang Pengabdian Masyarakat
1.       Melaksnakan Gotong Royong Untuk Kebersihan lingkungan Desa
2.       Melaksanakan Kegiatan kebersihan lingkungan

IV.    Bidang Keuangan Dan Kewirausahaan
A.      Bidang Keuangan
1.       Pembentukan Baitul Mall Wattamwil ( BMT) Dan Koperasi Pemuda Karang Taruna
B.      Kewira Usahaan
1.       Membuat Usaha Bengkel Las bekerja sama pihak lain
2.       Membuat pangkalan Bahan Bakar Minyak (BBM)
3.       Membuat Usaha Cucian Mobil dan Motor
4.       Pembentukan Kelompok Taruna Tani
5.       Membuka usaha – Usaha :
·        Pertanian
·        Perkebunan
·        Perikanan
·        Peternakan

V.      Bidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental
1.       Pembentukan Pengajian pemuda Karang Taruna
2.       Peringatan Hari Besar Islam ( PHBI)
3.       Peringatan Hari Besar Nasional ( PHBN)
4.       Mengadakan Didikan Subuh untuk anak-anak setiap pagi minggu
5.       Meyamarakkan Bulan Suci Ramadhan

VI.    Bidang Olahraga Dan Seni Budaya
A.      Bidang Olahraga
1.       Pembentukan Club Olahraga :
·        Bola Kaki
·        Volly Ball
·        Bulu Tangkis
·        Tennis Meja
·        Takraw
2.       Mengadakan Turnamen OLahraga pada Harlah (Hari Lahir) Karang Tarunan Pada Tanggal 20 April setiap Tahun
3.       Mengadakan Turnamen Olahraga Pada Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia
4.       Meng”Olah Raga”kan masyarakat Memasyarakatkan Olah raga dan membimbing bagi Anak-anak dan pemuda yang memiliki bakat dan minat Olahraga
5.       Mengirim Utusan Club Olahraga pada turnamen dan even Olahraga sesuai dengan kemampuan keuangan Karang Taruna
B.      Bidang Seni
1.       Pembentukan Taman Pendidkan Seni Al-Qur'an (TPSA) Pemuda Karang Taruna Desa
2.       Pembentukan Group Pendidkan Seni Pemuda Karang Taruna Desa
3.       Menyalurkan Bakat bagi yang berpotensi dalam seni tarik suara
4.       Mengaktifkan Sanggar Adat

VII.   Bidang Lingkungan Hidup
1.       Melaksanakan Kebersihan Lingkungan
2.       Mengadakan perlombaan kebersihan antar Dusun
3.       Melaksanakan penghijauan
4.       Membuat Tempat Pembuangan Sampah (TPS)
5.       Melaksanakan Jum'at Bersih 1 kali dalam 1 Bulan

VIII. Bidang Hubungan Masyarakat
1.       Menjaga Hubungan harmonis karang Taruna dengan Masyarakat
2.       Meyampaikan program- program yang dilaksanakan Karang Taruna Kepada Masyarakat
3.       Membuat Papan Informasi Karang Taruna Dan Pemerintahan Desa Desa

Mekanisme Kerja Karang Taruna


Mekanisme Kerja
Pengurus Karang Taruna desa/kelurahan melaksanakan fungsi-fungsi operasional di bidang kesejahteraan sosial sebagai tugas pokok Karang Taruna dan fungsinya serta program kerja lainnya yang dilaksanakan bersama pemerintah dan komponen terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengurus Karang Taruna dalam mengoperasionalkan tugas pokok dan fungsi serta program kerjanya bersama pemerintah dan komponen terkait, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme kerja sebagai langkahlangkah dalam proses penyelenggaraan suatu tugas dan fungsi serta program kerja Karang Taruna yang perlu ditempuh oleh pengurus Karang Taruna, mencakup
pentahapan antara lain :
1.       Pendataan potensi/Sumber dan permasalahan kesejahteraan sosial;
2.       Perencanaan program;
3.       Sosialisasi program-program yang direncanakan;
4.       Pelaksanaan program;
5.       Pemantauan dan evaluasi;
6.       Pencatatan dan pelaporan.

Mekanisme kerja (langkah) guna melaksanakan pentahapan tersebut ditempuh melalui :
1.       Pembicaraan dan pembahasan bersama dalam pertemuan atau rapat pengurus. Rapat setidaknya dapat merumuskan dan menetapkan antara lain hal-hal sebagai berikut :
a.       Kegiatan apa yang akan dikerjakan;
b.      Siapa yang mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan tersebut;
c.       Dukungan dana yang diperlukan dan bagaimana memperolehnya;
d.      Siapa saja dan pihak mana saja yang perlu dihubungi;
e.      Pelaksanaannya bagaimana;
f.         Dan lain-lain yang perlu diputuskan dalam rapat;
2.       Pertemuan kembali untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan, baik hasil, faktor pendukung dan permasalahan yang dihadapi dalam rangka menetapkan langkah-langkah berikutnya.
Operasionalisasi tugas pokok, fungsi dan program kerja Karang Taruna dibidang kesejahteraan sosial yang dikerjasamakan dengan pihak lain perlu dikoordinasikan dengan instansi sosial sebagai pembina fungsional.

Tugas Pokok Karang Taruna



Karang Taruna memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi masalah-masalah kesejahteraan sosial secara preventif, pasca rehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya. seiring dengan tugas pokok tersebut, Karang Taruna melaksanakan fungsi sebagai berikut :
1.       Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pembangunan.
2.       Menyelenggarakan usaha-usaha kesejahteraan sosial yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
3.       Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendukung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan.
4.       Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.

Tugas dan Fungsi Karang Taruna


TUJUAN DAN FUNGSI KARANG TARUNA
Sesuai Pedoman Dasar Karang Taruna, pengertian Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
Pembinaan Karang Taruna diatur dalam Permensos 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.

Tujuan Karang Taruna
Tujuan Karang Taruna adalah :
1.       Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
2.       Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang Trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
3.       Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
4.       Termotivasinya setiap generasi muda warga Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5.       Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
6.       Terwujudnya Kesejahteraan Sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
7.       Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.

FUNGSI KARANG TARUNA
Setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi :
1.       Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
2.       Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
3.       Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda dilingkunggannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
4.       Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
5.       Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
6.       Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.       Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
8.       Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi social bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
9.       Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
10.   Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.