TUGAS KETUA PENGURUS
KARANG TARUNA
KETUA
1. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan – keputusan dan kebijakan-
kebijakan organisasi yang bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan
dalam forum rapat Pengurus Pleno (RPP).
2. Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi
dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkan secara internal kepada RPP dan forum
TKS pada akhir masa baktinya.
3. Tugas
a. Memimpin rapat – rapat pengururs pleno dan
rapat – rapat pengurus harian
b. Mewakili organisasi untuk membuat
persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapatkan kesepakatan dalam
RPP
c. Mewakili organisasi untuk menghadiri
acara/upacara kenegaraan tertentu atau agenda strategis lainnya
d. Bersama-sama Sekretaris menandatangani
surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik
bersifat kedalam maupun keluar
e. Bersama-sama Sekretaris dan Bendahara
merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi
aktifitas operasional dan program organisasi
f.
Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi
g. Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan
strategi dan kebijakan Karang Taruna dalam rangka pelaksanaan program kerja
maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian
cita-cita dan tujuan organisasi.
h. Mengoptimalkan fungsi dan peran Wakil Ketua
agar tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja organisasi
TUGAS WAKIL KETUA
PENGURUS KARANG TARUNA
WAKIL KETUA
1. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan organisasi di
Seluruh Bidang dalam pengurusan .
2. Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggara program kerja
di Seluruh Bidang dalam pengurusan dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.
3. Tugas
a. Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan
organisasi di Seluruh Bidang dalam pengurusan.
b.
Mewakili Ketua apabila berhalangan untuk setiap
aktifitas dalam roda organisasi.
c. Merumuskan segala kebijakan di Seluruh Bidang
dalam pengurusan
d. Mengawasi seluruh penyelenggaraan program
kegiatan di seluruh bidang dalam
e. pengurusan.
TUGAS SEKRETARIS
PENGURUS KARANG TARUNA
SEKRETARIS
1. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama
ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan roda organisasi.
2. Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi
dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.
3. Tugas
a. Bersama Ketua menandatangani surat masuk dan
keluar pengurus.
b. Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim
Kerja Keuangan TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
c. Bertanggungjawab untuk setiap aktifitas di
bidang administrasi dan tata kerja organisasi.
d. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan
organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan
organisasi
e. Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas
organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat
pleno dan rapat pengurus harian.
f.
Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antara bidang
g. Menjaga dan memelihara soliditas kepengurusan
melalui konsolidasi internal dan menejemen konflik yang representive.
TUGAS WAKIL
SEKRETARIS PENGURUS KARANG TARUNA
WAKIL SEKRETARIS
1. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Sekretaris
dalam hal kesekretariatan dan kerumahtanggaan.
2. Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh aktivitas kesekretariatan dan tata usaha organisasi
dan mempertanggung jawabkan kepada Sekretaris.
3. Tugas
a. Mewakili sekretaris apabila berhalangan
terutama untuk setiap aktifitas kesekretariatan dan tata kerja organisasi.
b. Bersama Sekretaris mengawasi seluruh
penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan
menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
c. Membuat risalah dalam setiap pertemuan/
rapat-rapat organisasi baik RPP maupun rapat pengurus harian (RPH)
d. Merumuskan, mengusulkan dan mendokumentasikan
peraturan dan Data yang berkaitan dengan atribut dan asset yang tidak bergerak
untuk mendukung kepentingan organisasi baik internal maupun eksternal.
e. Mengusulkan dan memfasilitasi kebutuhan
organisasi dalam pengadaan akomodasi,
f.
logistik dan travel organisasi.
TUGAS BENDAHARA
PENGURUS KARANG TARUNA
BENDAHARA
1. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama
Ketua dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.
2. Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan
organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.
3. Tugas
a. Mewakili Ketua apabila berhalangan hadir
terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan
organisasi.
b. Bersama Ketua dan Sekretaris merupakan Tim
Kerja Keuangan TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
c. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan
organisasi di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi untuk
menjadi kebijakan organisasi.
d. Memimpin rapat-rapat organisasi dibidang
pengolahan kekayaan dan keuangan organisasi,menghadiri rapat-rapat pleno dan
rapat pengurus harian.
e. Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja
dan roda organisasi.
TUGAS WAKIL
BENDAHARA PENGURUS KARANG TARUNA
WAKIL BENDAHARA
1. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Bendahara
dalam pengolahan pengawasan dan pemeriksaan kekayaan keuangan.
2. Tanggungjawab
Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengolahan/pembukuan keuangan
organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada Bendahara.
3. Tugas
a. Mewakili Bendahara apabila berhalangan hadir
terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan
organisasi.
b. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan
organisasi tentang system pembukuan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan
organisasi.
c. Menyelenggarakan aktifitas pembukuan terhadap
transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan secara rutin.
TUGAS BIDANG
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGURUS KARANG TARUNA
BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
1. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya
Manusia yang terkait dengan Pendidikan dan Pelatihan mulai dari perencanaan
hingga laporan.
2. Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program
kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Pendidikan Dan Pelatihan
serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
3. Tugas
a. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan
organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang
Pendidikan Dan Pelatihan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi
kebijakan organisasi.
b. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan
berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
c. Mendata dan menginventarisir aktivitas
Pendidikan Dan Pelatihan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan
pengembangan lebih lanjut.
d. Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan
dalam pemberdayaan pemuda dan masyarakat pada umumnya.
e. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan
pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Pendidikan Dan Pelatihan khususnya
bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.
f.
Menyelenggarakan kegiatan Pelatihan-Pelatihan.
TUGAS BIDANG USAHA
KESEJAHTERAAN SOSIAL PENGURUS KARANG TARUNA
BIDANG USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL
1. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas Usaha Kesejahteraan Sosial yang terkait
dengan Pelaksanaan fungsi-fungsi KT dalam Pelaksanaan bantuan Pelayanan dan
Rehabilitasi Sosial khususnya kepada para penyandang Masalah kesejahteraan
Sosial(PMKS) mulai dari perencanaan hingga laporan.
2. Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program
kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Usaha Kesejahteraan
Sosial serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua
3. Tugas
a. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan
organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Usaha
Kesejahteraan Sosial sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi
kebijakan organisasi.
b. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan
berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
c. Mendata dan menginventarisir aktivitas
bantuan, Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial yang sudah ada untuk diteliti dan
dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
d. Menyelenggarakan aktivitas bantuan sosial
dalam berbagai bentuk seperti santunan dan bantuan lainnya dalam momentum
tertentu secara berkala.
e. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan
pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Pelayanan Sosial Terpadu kepada PMKS.
TUGAS BIDANG
KELOMPOK USAHA BERSAMA PENGURUS KARANG TARUNA
BIDANG KELOMPOK USAHA BERSAMA.
1. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas Pengembangan Ekonomi yang Terkait dengan Kelompok
Usaha Bersama dan Koperasi Karang Taruna mulai dari perencanaan hingga laporan.
2. Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program
kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi
Karang Taruna serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua
3. Tugas
a. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan
organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang
Kelompok Usaha Bersama sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi
kebijakan organisasi.
b. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan
berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
c. Mendata dan menginventarisir aktivitas
Kelompok Usaha Bersama yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan
pengembangan lebih lanjut.
d. Membuat Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi
untuk dikembangkan sebagai Wirausaha atau kemndirian Warga Karang Taruna.
e. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan
pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi.
TUGAS BIDANG
KEROHANIAN DAN PEMBINAAN MENTAL PENGURUS KARANG TARUNA
BIDANG KEROHANIAN DAN PEMBINAAN MENTAL
1. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya
Manusia yang terkait dengan Kerohanian Dan Pembinaan Mental mulai dari
perencanaan hingga laporan.
2. Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program
kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Kerohanian Dan Pembinaan
Mental serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
3. Tugas
a. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan
organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang
Kerohanian Dan Pembinaan Mental sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk
menjadi kebijakan organisasi.
b. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan
berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
c. Mendata dan menginventarisir aktivitas
Kerohanian Dan Pembinaan Mental yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji
menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
d. Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan
dalam rangka melalui aktivitas diBidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental baik
secara twmporer maupun rutin melalui lembaga-lembaga keagamaan, perkumpulan
keagamaan remaja yang bersifat Koordinatif.
e. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan
pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Kerohanian Dan Pembinaan Mental
khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.
f.
Menyelenggarakan Peringatan Hari-Hari Besar Keagamaan.
TUGAS BIDANG
OLAHRAGA DAN SENI BUDAYA PENGURUS KARANG TARUNA
BIDANG OLAHRAGA DAN SENI BUDAYA
1. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya
Manusia yang terkait dengan Olahraga dan Seni Budaya mulai dari perencanaan
hingga laporan.
2. Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program
kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Olahraga dan Seni Budaya
serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
3. Tugas
a. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan
organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang
Olahraga dan Seni Budaya sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi
kebijakan organisasi.
b. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan
berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
c. Mendata dan menginventarisir aktivitas
Olahraga dan Seni Budaya yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan
pengembangan lebih lanjut.
d. Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan
dalam rangka melalui aktivitas diBidang Olahraga dan Seni Budaya baik secara
temporer maupun rutin melalui klubklub dan sanggar-sanggar seni budaya
e. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan
pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Olahraga dan Seni Budaya khususnya
bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.
f.
Menyelenggarakan Kegiatan Pekan Olahraga dan Seni
Secara Berkala.
TUGAS BIDANG
LINGKUNGAN HIDUP PENGURUS KARANG TARUNA
BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
1. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas produktif yang terkait dengan
pemeliharaan Lingkungan Hidup mulai dari perencanaan hingga laporan.
2. Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program
kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Lingkungan Hidup serta mempertanggungjawabkan
kepada Wakil Ketua.
3. Tugas
a. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan
organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang
Lingkungan Hidup sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan
organisasi.
b. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan
berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
c. Mendata dan menginventarisir aktivitas
Lingkungan Hidup yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan
pengembangan lebih lanjut.
d. Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan
dalam rangka memelihara dan mengembangkan melalui aktivitas diBidang Lingkungan
Hidup baik secara temporer maupun rutin
e. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan
pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Lingkungan Hidup khususnya bagi Warga
KT maupun masyarakat pada umumnya,.
TUGAS BIDANG HUB.
MASYARAKAT DAN KERJASAMA KEMITRAAN PENGURUS KARANG TARUNA
BIDANG HUB. MASYARAKAT DAN KERJASAMA KEMITRAAN
1. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi yang terkait dengan
pelaksanaan fungsi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan mulai dari
perencanaan hingga laporan.
2. Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program
kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Hubungan Masyarakat dan
Kerjasama Kemitraan serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
3. Tugas
a. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan
organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang
Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan sesuai dengan visi dan misi
organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
b. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan
berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
c. Mendata dan menginventarisir aktivitas
Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan yang sudah ada untuk diteliti dan
dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
d. Menyelenggarakan aktivitas publikatif dan
promotif dalam rangka memperkenalkan organisasi dengan berbagai program dan
perspektif hingga mampu membentuk opini publik yang menguntungkan organisasi
e. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan
pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Hubungan Masyarakat dan Kerjasama
Kemitraan khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya.
f.
Bertindak Selaku juru bicara organisasi yang berwenang menjembatani
kepentingan organisasi dengan pihak pers dan masyarakat.
g. Menyelenggarakan Kegiatan gerakan masyarakat
dalam bidang Komunikasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar