TUJUAN DAN FUNGSI
KARANG TARUNA
Sesuai Pedoman Dasar Karang Taruna, pengertian
Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh
dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan
untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau
komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan
sosial.
Pembinaan Karang Taruna diatur dalam Permensos
83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
Tujuan Karang Taruna
Tujuan Karang Taruna adalah :
1. Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan
kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna
dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah
sosial.
2. Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan
generasi muda warga Karang Taruna yang Trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
3. Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda
dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
4. Termotivasinya setiap generasi muda warga
Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan
dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5. Terjalinnya kerjasama antara generasi muda
warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi
masyarakat.
6. Terwujudnya Kesejahteraan Sosial yang semakin meningkat
bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang
memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang
mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
7. Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial
generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan
secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang
Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
FUNGSI KARANG TARUNA
Setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi :
1. Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
2. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi
masyarakat.
3. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama
generasi muda dilingkunggannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
4. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa
kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
5. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan
kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
6. Penumbuhan dan pengembangan semangat
kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat
nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk
dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif,
edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan
segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
8. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan
advokasi social bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
9. Penguatan sistem jaringan komunikasi,
kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
10.
Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan
sosial yang aktual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar