Untuk mendayagunakan pranata jaringan
komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi antar Karang Taruna yang lebih
berdayaguna dan berhasilguna, maka diadakan Forum pertemuan Karang Taruna yang
mana bentuk dari Forum tersebut adalah :
1. Temu Karya.
2. Rapat Kerja.
3. Rapat Pimpinan.
4. Rapat Pengurus Pleno.
5. Rapat Konsultasi.
6. Rapat Pengurus Harian
Karang Taruna dapat memiliki identitas
lambang, bendera, panji yang telah ditetapkan dalam keputusan Menteri Sosial RI
Nomor 65/HUK/KEP/XII/1982 dan lagu mars dan hymne. Identitas yang telah
ditetapkan dan/atau digunakan tersebut menjadi identitas resmi Karang Taruna
dan hanya dapat dirubah dengan Keputusan Menteri Sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar