Selasa, 22 Mei 2012

STRUKTUR DAN URAIAN TUGAS PENGURUS KARANG TARUNA KAB. KEBUMEN


STRUKTUR DAN URAIAN TUGAS 
PENGURUS KARANG TARUNA KAB. KEBUMEN
MASA BHAKTI 2012 – 2017

BAB I
PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG
Temu Karya Karang Taruna Tahun 2011 sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi Karang Taruna (KT) bertugas melahirkan keputusan dan kebijakan organisasi secara nasional dalam garis-garis besar. Dasar pertimbangan diatas memiliki validitas yang cukup tinggi karena wilayah Kebumen yang sangat beragam apabila ditinjau dari aspek kehidupan.

Permasalahan baru akan ditemui ketika keputusan dan kebijakan diimplementasikan, dimana secara relative selalu menghadirkan implikasi-implikasi yang logis dan rasional, tergantung dari sisi mana orang memandangnya. Apabila menyangkut struktur kepengurusan, khususnya struktur kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Kebumen. Beberapa orang menganggap bahwa struktur hanyalah salah satu wahana untuk mengekspresikan dirinya. Namun, ada juga yang menganggap bahwa struktur merupakan satu-satunya alat pengembangan diri. Akibatnya sangat jelas bahwa demi struktur mereka rela mengorbankan dan menghalalkan segala macam cara.

Sebagai pengabdi dan pelayan organisasi kita harus memilih, apakahsalah satu atau satu-satunya. Sederhana sekali pilihannya tetapi sangat menentukan. Apapun pilihan dan motivasi kita, waktu dan sejarah organisasi yang kita sama-sama cintai inilah yang akan memberikan peniliannya.

B.  DASAR PEMIKIRAN.
Hasil-hasil Rapat TK Karang Taruna Tahun 2011 diharapkan dapat diejawantahkan oleh Pengurus Karang Taruna Kabupaten Masa Bhakti 2012 – 2017. Dalam pengejawantahannya sangat di butuhkan penjabaran-penjabaran yang lebih operasioanal dan terinci agar terdapat kesamaan pemahaman diantara para pengurusnya. Kalaupun terdapat perbedaan penafsiran, diharapkan pada taraf nuansa dan tidak terlalu kontradiktif.

Sebagai respon terhadap perkembangan jaman Karang Taruna Kabupaten Kebumen akan merumuskan Struktur dan Uraian Tugas Pengurus (SUTP) Karang Taruna Kabupaten Kebumen dalam forum pengambilan keputusan tertingginya. Hal ini dimaksudkan agar ada konsistensi antara keputusan yang satu dengan lainnya. 

Fenomena lain yang perlu dicermati adalah bahwa seringkali SUTP menyebabkan munculnya “Konflik Kepentingan” baik pada waktu penyusunan maupun waktu dioperasionalkan. Hal ini logis karena sesungguhnya dunia organisasi merupakan “Dunia Manusia” yang dinamis dan interaktif yang akan melahirkan situasi “Baru” yang memang membutuhkan kearifan untuk mengelolanya. Yang juga akan memberikan efek yang negative bagi organisasi adalah apabila pengurus yang merupakan organism yang vital dalam sebuah organ tidak memahami dengan baik fungsi dan perannya. Ia bukan saja tidak mau berfungsi tetapi karena memang ia tidak tahu apa fungsinya. Akibat lebih jauh adalah terjadinya “tubrukan” yang multiwajah. Dampaknya tentu kita duga, kegiatan organisasi akan mandeg, konflik mulsiaspek, komunikasi internal dan eksternal akan terhambat dan sebagainya. Mengutamakan kepentingan organisasi atas kepentingan pribadi dan kelompok merupakan salah satu yang efektif untuk mengatasi “konflik” diatas.


C.  MAKSUD DAN TUJUAN.

1.      Memudahkan pelaksanaan tugas setiap pengurus karena memahami dengan baik tugas pokok, fungsi dan perannya.
2.      Memudahkan pengawasan terhadap tugas pokok, fungsi dan peran pengurus untuk mewujudkan kepengurusan yang bermutu dan organisasi yang sehat;
3.      Menjadi dokumen trtulis (otentik) organisasi yang dipakai dan dipedomani bagi semua aparat organisasi diberbagai tingkatan dan terbuka terhadap koreksi, kritik dan upaya-upaya penyempurnaan lainnya.









































BAB II
STRUKTUR PENGURUS KARANG TARUNA KABUPATEN KEBUMEN
MASA BHAKTI 2011 – 2016

A.  STRUKTUR ORGANISASI
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pedoman Rumah Tangga KT Pasal 18, maka Karang Taruna Kabupaten Kebumen Masa Bhakti 2012 – 2017 akan menggunakan struktur kepengurusan yang lebih profresif, fleksibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Struktur Kepengurusan dimaksud sebagai berikut :

1.      Ketua
2.      Wakil Ketua 1
3.      Wakil Ketua 2
4.      Wakil Ketua 3
5.      Sekretaris Umum
6.      Sekretaris 1
7.      Sekretaris 2
8.      Sekretaris 3
9.      Bendahara Umum
10.  Bendahara 1
11.  Bendahara 2
12.  Bendahara 3
Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia
13.  Anggota
14.  Anggota
Bidang Pengembangan Usaha-usaha Kesejahteraan Sosial
15.  Ketua
16.  Anggota
17.  Anggota
Bidang Pengembangan Ekonomi Skala Kecil dan Koperasi
18.  Ketua
19.  Anggota
20.  Anggota
Bidang Pengembangan Kerohanian dan Pembinaan Mental
21.  Ketua
22.  Anggota
23.  Anggota
Bidang Pembinaan Pengembangan Olah Raga dan Seni Budaya
24.  Ketua
25.  Anggota
26.  Anggota
Bidang Lingkungan Hidup dan Kepariwisataan
27.  Ketua
28.  Anggota
29.  Anggota
Bidang Advokasi dan HAM
30.  Ketua
31.  Anggota
32.  Anggota
Bidang Organisasi dan Pengembangan Hubungan Kerjasama Kemitraan
33.  Ketua
34.  Anggota
35.  Anggota
Bidang Hubungan Masyarakat , Publikasi dan Pengembangan Komunikasi
36.  Ketua
37.  Anggota
38.  Anggota

B.  BEBERA PERSPEKTIF.
Perubahan struktur kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Kebumen Masa Bhakti 2011 – 2016 bukan merupakan sebuah imajinasi, tetapi lebih merupakan kebutuhan dan dilakukan secara bertahap yang dilandasi oleh bebrapa pertimbangan yakni :
1.      Perspektif SDM.
Masih rendahnya kualitas SDM di Negara kita bukan hanya berakibat pada ketidakseimbangan pada sektor ekonomi tetapi lebih jauh telah membawa kebanyakan masyarakat kita terjebak pada permasalahan sosial baik yang bersifat klinis maupun permasalahan sosial pada setting komunitas. Sektor pendidikan sangat membutuhkan keterlibatan untuk memprioritaskan visi edukasi sebagai program utama mereka. Dukungan pada sektor pendidikan dalam kerangka membangun SDM yang kuat, bukan hanya pada jalur lembaga formal (sekolah) tetapi juga pada jalur non-formal di masyarakat dan pembinaan dalam organisasi (kader). Karena itu setiap organisasi masyarakat idealnya memiliki unit tersendiri yang mengelola usaha-usaha pengembangan SDM sesuai dengan karakter organisasinya masing-masing.
2.      Perspektif permasalahan Sosial.
Semakin kompleknya permasalahan sosial yang berkembang dewasa ini hingga beberapa tahun ke depan, menuntut kesigapan pemerintah bersama-sama masyarakat untuk menaganinya. Terlebih masyarakat yang mengidentifikasikan dirinya sebagai organisasi sosial, maka ia harus memliki system penanganan permasalahan sosial dalam suatu tatanan kelembagaan yang integral dalam organisasinya. Karang Taruna Kabupaten Kebumen di tuntut untuk memiliki kemampuan bukan hanya menyelenggarakan aktivitas rekreatif dalam upaya preventifnya terhadap permasalahan sosial tetapi juga harus mampu melakukan aktivitas analitis, sosial service, pengabdian, fund raising dan advokasi.
3.      Perspektif Ekonomi Kerakyatan.
Munculnya kesenjangan sosial yang menjadi salah satu isu utama yang penting dalam pembenahan tatanan sosial kita, berasal dari ketimpangan kehidupan ekonomi masyarakat kita. Warisan model pertumbuhan masa lalu masih begitu kuat sehingga kita harus menangani pondasi perekonomian yang berbasis pada kekuatan rakyat. Karena itu ekonomi kerakyatan menjadi jawaban yang saat ini tengah dikedepankan oleh pemerintah dan segenap komponen masyarakat. Sebagai bagaian dari komponen masyarakat, Karang Taruna yang peduli terhadap permasalahan sosial yang banyak ditentukan oleh kondisi perekonomian, harus mengambil jalan tengah sebagai upaya terbaik mengurangi kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan cara ikut membangun kredebilitas UKM dan memapankannya. Sehingga bukan saja UKM itu sebai katub pengaman, tetapi juga membangun system ekonomi nasional yang kuat pada akhirnya dapat membantu memecahkan permasalahan sosial masyarakat.
4.      Perspektif Lingkungan Hidup.
Kekuatan membangun dan mengembangkan masyarakat harus dilandasi oleh kesadaran untuk memelihara dan mengembangkan lingkungan hidup yang menjadi modal penting dalam kehidupan umat manusia. Karena itu Lingkungan Hidup tertata baik dan potensi wisata yang tinggi yang sengaja di bangun oleh masyarakat harus menjadi salah satu prioritas penting dalam teteap menjaga kesinambungan (sustainability). Dua bidang ini sebagai prasarat harus menjadi perhatian juga oleh Karang Taruna karena ia akan membawa keuntungan, misalnya dalam rangka mengembangkan pariwisata yang sangat mungkin memberikan devisa bagi Negara.

BAB III
URAIAN TUGAS PENGURUS KABUPATEN KEBUMEN
KARANG TARUNA MASA BHAKTI 2012 – 2017

A.  KETUA
1.      Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan-keputusan dan kebijakan-kebijakan organisasi yang bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan dalam Forum Rapat Pengurus Pleno (RPP).
2.      Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkannya secara internal kepada forum RPP dan Temu Karya pada masa akhir masa bhaktinya.
3.      Tugas
a.       Memimpin rapat-rapat pengurus pleno dan rapat-rapat pengurus harian.
b.      Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan / kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapatkan kesepakatan dalam forum Rapat Pengurus Pleno (RPP).
c.       Mengawsi seluruh penyelenggaraan roda organisasi dan program kerja melalui jenjang hirarchis organisasi.
d.      Mewakili organisasi untuk menghadiri acara/upacara kenegaraan tertentu atau agenda strategis nasional , propinsi dan kabupaten lainnya.
e.       Bersama-sama sekretaris menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat kedalam maupun keluar.
f.        Bersama sekretaris dan bendahara merancang agenda pengupayaan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktivitas operasional dan program orgsnisasi.
g.       Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi.
h.       Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Karang Taruna Kabupaten Kebumen dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan organisasi.
i.         Mengoptimalkan fungsi dan peran para Ketua agar tercapai efisiensi dan efektifitas kerja orgnisasi.

B.     WAKIL KETUA 1
1.      Kewenangan.
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi dalam hal Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pengembangan Usaha-Usaha Kesejahteraan Sosial, Pengembangan Ekonomi skala Kecil dan Koperasi, Pengembangan Kerohanian dan Pembinaan Mental, Pengembangan Olah Raga dan Seni Budaya.
2.      Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan :
2.1  Pengembangan Sumber Daya Manusia
2.2  Pengembangan Usaha-usaha Kesejahteraan Sosial
2.3  Pengembangan Ekonomi Skala Kecil dan Koperasi
2.4  Pengembangan Kerohanian dan Pembinaan Mental
2.5  Pengembangan Olah Raga dan Seni budaya.
3.      Tugas
a.       Mewakili Ketua apabila berhalangan terutama untuk setiap aktivitas Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pengembangan Usaha-Usaha Kesejahteraan Sosial, Pengembangan Ekonomi skala Kecil dan Koperasi, Pengembangan Kerohanian dan Pembinaan Mental, Pengembangan Olah Raga dan Seni Budaya.
b.      Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP.
c.       Merumuskan segala kebijakan pengembangan SDM untuk diusulkan menjadi kebijakan organisasi.
d.      Memimpin rapat-rapat organisasi dibidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pengembangan Usaha-Usaha Kesejahteraan Sosial, Pengembangan Ekonomi skala Kecil dan Koperasi, Pengembangan Kerohanian dan Pembinaan Mental, Pengembangan Olah Raga dan Seni Budaya.
e.       Mengawasi seluruh penyelenggaraan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pengembangan Usaha-Usaha Kesejahteraan Sosial, Pengembangan Ekonomi skala Kecil dan Koperasi, Pengembangan Kerohanian dan Pembinaan Mental, Pengembangan Olah Raga dan Seni Budaya.

C.     WAKIL KETUA II
1.      Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi dalam hal Lingkungan Hidup dan Kepariwisataan, Advokasi dan HAM, Organisasi dan Pengembangan Hubungan Kerjasama Kemitraan, Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi.
2.      Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan :
2.1  Lingkungan Hidup dan Kepariwisataan
2.2  Advokasi dan HAM
2.3  Organisasi dan Pengembangan Hubungan Kerjasama Kemitraan
2.4  Hubungan Masyarakat, publikasi dan Pengembangan Komunikasi.
3.      Tugas
a.       Mewakili Ketua apabila berhalangan terutama untuk setiap aktivitas-aktivitas dalam hal Lingkungan Hidup dan Kepariwisataan, Advokasi dan HAM, Organisasi dan Pengembangan Hubungan Kerjasama Kemitraan, Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi.
b.      Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP.
c.       Merumuskan segala hal yang berhubungan dengan Lingkungan Hidup dan Kepariwisataan, Advokasi dan HAM, Organisasi dan Pengembangan Hubungan Kerjasama Kemitraan, Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi.
d.      Memimpin rapat-rapat organisasi di Bidang Lingkungan Hidup dan Kepariwisataan, Advokasi dan HAM, Organisasi dan Pengembangan Hubungan Kerjasama Kemitraan, Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi.
e.       Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan Hubungan Masyarakat, Publikasi , Pengembangan Komunikasi, Bantuan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial.

D.    SEKRETARIS
1.      Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan roda organisasi.
2.      Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggungjawabkannya kepada Ketua.
3.      Tugas
a.       Bersama Ketua menandatangani surat masuk dan keluar pengurus.
b.      Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan di tubuh Pengurus.
c.       Bertanggungjawab untuk setiap aktivitas di bidang administrasi dan tata kerja organisasi.
d.      Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan dibidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
e.       Mengawsi seluruh penyelenggaraan aktivitas organisasi dibidang administrasi dan tata kerja.
f.        Memimpin rapat-rapat organisasi dibidang administrasi dan tata kerja organisasi dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
g.       Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antar bidang.

E.     WAKIL SEKRETARIS 1
1.      Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama sekretaris dalam kesekretariatan umum dan kerumahtanggaan.
2.      Tanggungjawab
Mengkoordinasikan seluruh aktivitas kesekretariatan dan tata usaha organisasi dan mempertanggungjawabkannya kepada Sekretaris.
3.      Tugas
a.       Mewakili sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktivitas kesekretariatan tata usaha organisasi.
b.      Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang yang di tangani Ketua 1.
F.      Wakil Sekretaris II
1.      Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama sama sekretaris dalam hal kepersonaliaan, logistic, akmomodasi dan urusan perjalanan organisasi (travel).
2.      Tanggungjawab
Mengkoordinasikan seluruh aktivitas kepersonaliaan, logistic, akmomodasi dan urusan perjalanan organisasi (travel). Dan mempertanggungjawabkannya kepada sekretaris.
3.      Tugas
a.       Mewakili sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktivitas dibidangnya.
b.      Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi dibidang yang ditangani oleh Ketua II.
G.    Bendahara
1.      Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama sama Ketua dalam bidang kekayaan dan keungan organisasi.
2.      Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan segala upaya pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi dan mempertanggungjawabkannya kepada sekretaris.
3.      Tugas
a.       Mewakili Ketua apabila berhalangan terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi.
b.      Bersama Ketua dan sekretaris merupakan terutama Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otoristor keuangan di tubuh pengurus.
c.       Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolaan  kekayaan dan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
d.      Memimpin rapat-rapat organisasi di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan orgaanisasi.
e.       Membuat rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Pengurus setiap tahunnya untuk mendapatkan persetujuan dalam forum RPP.
f.        Menyelenggarakan aktivitas pemeriksaan keuangan organisasi baIk secara berkala dan/atau setiap tahunnya.
g.       Menyelenggarakan aktivitas pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi baik yang bersifat pengumpulan dana secara rutin, fund raising maupun kerjasama sponsorship.
h.       Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktivitas organisasi dibidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi.
i.         Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.

H.    WAKIL BENDAHARA 1
1.      Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama sama bendahara dalam hal pengelolaan keuangan organisasi.
2.      Tanggungjawab
Mengkkoordinasi seluruh aktivitas pengelolaan/pembukuan keuangan organisasi dan mempertanggungjawabkannya kepada Bendahara.
3.      Tugas
a.       Mewakili Bendahara apabila berhalangan terutama untuk setiap aktivitas yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan organisasi.
b.      Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi dibidang yang ditangani oleh Ketua I.
I.       BENDAHARA II
1.      Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Bendahara dalam hal pengawasan dan pemeriksaan kekayaan dan keuangan organisasi.
2.      Tanggungjawab.
Mengkkoordinasi seluruh aktivitas pengawasan dan pemeriksaan kekayaan dan keuangan organisasi dan mempertanggungjawabkannya kepada Bendahara.
3.      Tugas
a.       Mewakili Bendahara apabila berhalangan terutama untuk setiap aktivitas yang berkaitan dengan pengawasan dan pemeriksaan kekayaan dan keuangan organisasi.
b.      Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi dibidang yang di tangani oleh Ketua II.
J.      BIDANG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
1.      Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas yang terkait dengan pengembangan sumber daya manusia mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
2.      Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi di Bidang pengembangan sumber daya manusia dan mempertanggungjawabkannya kepada Ketua I
3.      Tugas
a.       Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system mekanisme pelaksanaan Pengembangan sumber daya manusia sesuai dengan visi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
b.      Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP.
c.       Mendata dan menginventarisir aktivitas Pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan yang sudah ada untuk diteliti , dikaji dan dikembangkan.
d.      Mendata mengusulkan sumber daya manusia (kader) potensial yang diproyeksikan untuk mengikuti pelatihan sesuai dengan kebutuhan;
e.       Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain yang memungkinkan untuk mengembangkan pendidikan dan pelatihan bagi anggota dan pengurus organisasi sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan bersama.

K.    BIDANG PENGEMBANGAN USAHA-USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL
1.      Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi yang terkait dengan Pengembangan usaha-usaha kesejahteraan sosial mulai dari perencanaan hingga pelaporan
2.      Tanggungjawab
Mengkkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas proram kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang pengembangan usaha-usaha kesejahteraan sosial, serta mempertanggungjawabkannya kepada Wakil Ketua 1.
3.      Tugas
a.       Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja bidang pengembangan usaha-usaha kesejahteraan sosial sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
b.      Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
c.       Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan dan memberdayakan aktivitas pengembangan usaha-usaha kesejahteraan sosial baik yang bersifat khusus bagi warga Karang Taruna  Indonesia maupun bagi masyarakat pada umumnya.
d.      Menyelenggarakan aktivitas gerakan masyarakat dalam bidang usaha-usaha kesejahteraan sosial.

L.     BIDANG PENGEMBANGAN EKONOMI SKALA KECIL DAN KOPERASI
1.      Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas pengembangan ekonomi skala kecil dan koperasi.
2.      Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang pengembangan ekonomi skala kecil dan koperasi serta mempertanggungjawabkannya kepada Ketua II.
3.      Tugas
a.       Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sitem dan mekanisme pelaksanaan program kerja bidang pengembangan ekonomi skala kecil dan koperasi sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
b.      Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
c.       Mendata dan menginventarisir aktivitas pengembangan ekonomi skala kecil dan koperasi yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
d.      Menyelenggarakan aktivitas bimbingan, konseling usaha dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi skala kecil dan koperasi melalui aktivitas edukasi dan advikasi baik secara temporer maupun rutin;
e.       Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak yang lain untuk pengembangan  ekonomi skala kecil dan koperasi baik yang bersifat khusus bagi warga KT maupun bagi masyarakat pada umumnya.;
f.        Menyelenggarakan aktivitas gerakan masyarakat dalam bidang pengembangann ekonomi skala kecil dan koperasi.

M.  BIDANG PENGEMBANGAN KEROHANIAN DAN PEMBINAAN MENTAL
1.      Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas pengembangan kerohanian dan pembinaan mental mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
2.      Tanggungjawab
Menggkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang pengembangan kerohanian dan pembinaan mental serta mempertanggungjawabkannya kepada Wakil Ketua I
3.      Tugas
a.       Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja pengembangan kerohanian dan pembinaan mental sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
b.      Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
c.       Mendata dan menginventarisir aktivitas pengembangan kerohanian dan pembinaan mental yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut;
d.      Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangakan aktivitas kerohanian dan pembinaan mental;
e.       Menyelenggarakan aktivitas kerohaniandan pembinaan mental dalam momentum tertentu secara berkala. 

N.    BIDANG OLAHRAGA DAN SENI BUDAYA
1.      Kewenangan
Menyelenggarakan segala keolahragaan dan seni budaya mulai dari perencanaan hingga pelaporan
2.      Tanggungjawab
Mengkkordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas olahraga dan seni budaya serta mempertanggungjawabkannya kepada Ketua….
3.      Tugas
a.     Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja bidang olahraga dan seni budaya sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
b.     Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
c.     Mendata dan Menginventarisir aktivitas Program Olahraga dan Seni Budaya yang sudah ada untuk diteliti dan di kaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut;
d.     Menyelenggarakan aktivitas bimbingan dan pendampingan dalam rangka Pemberdayaan Olahraga dan seni Budaya melalui aktivitas komunikasi (konseling dan Kampanye), informasi dan edukasi untuk baik secara temporer maupun rutin;
e.     Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas  bidang Olah Raga dan Seni Budaya baik yang bersifat khusus bagi warga KT maupun bagi masyarakat pada umumnya. 

O.    BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KEPARIWISATAAN
1.      Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kepariwisataan mulai dari tingkat perencanaan hingga pelaporan
2.      Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan lingkungan hidup dan kepariwisataan serta mempertanggungjawabkannya kepada Wakil Ketua II.
3.      Tugas
a.       Merumuskan dan mengusulkan segala, peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja bidang lingkungann hidup dan kepariwisataan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
b.      Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
c.       Mendata dan menginventarisir perubahan dan inovasi dalam Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kepariwisataan yang sudah ada / terjadi untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut;
d.      Menyelenggarakan Bimbingan Sosial dan kajian dalam rangka Pengembangan lingkungan hidup dan kepariwisataan melalui aktivitas ilmiah baik secara temporer maupun rutin;
e.       Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain dalam rangka studi perbandingan untuk kepentingan Pengembangan lingkungan hidup dan kepariwisataan.
f.         
P.      BIDANG HUKUM, ADVOKASI DAN HAM
1.      Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas pengembangan Hukum, Advokasi dan HAM.
2.      Tanggungjawab
Mengkkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang Hukum, Advokasi dan HAM serta mempertanggungjawabkannya kepada Ketua I.
3.      Tugas
a.       Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sitem mekanisme pelaksanaan program kerja di bidang Hukum, advokasi dan HAM sesuai dengan Visi dan Misi organisasi, untuk menjadi kebijakan organisasi.
b.      Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP.
c.       Mendata dan menginventarisir aktivitas Hukum, advokasi dan HAM yang sudah ada untuk diteliti, dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
d.      Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka pemberdayaan remaja/pemuda melalui aktivitas bidang Hukum, Advokasi dan HAM baik secara temporer maupun rutin melalui lembaga-lembaga keagamaan, perkumpulan keagamaan remaja yang bersifat koordinatif.
e.       Mmembangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan Hukum, advokasi dan HAM baik yang bersifat khusus bagi warga KT maupun bagi masyarakat pada umumnya.

Q.    BIDANG ORGANISASI DAN PENGEMBANGAN HUBUNGAN KERJASAMA KEMITRAAN.
1.      Kewenangan
Menyelenggarfakan segala aktivitas pengembangan organisasi dan pengembangan hubungan kerjasama kemitraan.
2.      Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan pengembangan keorganisasian dan pengembangan hubungan kerjasama kemitraan serta mempertanggungjawabkannya kepada Wakil Ketua II.
3.      Tugas
a.      Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang keorganisasian dan pengembangan hubungan kerjasama kemitraan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
b.      Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
c.       Mendata dan menginventarisir aktivitas pengembangan hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain;
d.      Menyelenggarakan aktivitas keorganisasian dalam rangka Kaderisasi dan mengembangkan hubungan kerjsama kemitraan dengan pihak lain;
e.      Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas kemitraan.

R.    BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT, PUBLIKASI DAN PENGEMBANGAN KOMUNIKASI.
1.      Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas pengembangan hubungan masyarakat publikasi dan pengembangan komunikasi mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
2.      Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi bidang hubungan masyarakat, publikasi dan pengembangan komunikasi serta mempertanggungjawabkannya kepada Ketua II.
3.      Tugas
a.       Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja bidang hubungan masyarakat, publikasi dan pengembangan komunikasi sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
b.      Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP;
c.       Mendata dan menginventarisir aktivitas hubungan masyarakat, publikasi dan pengembangan komunikasi;
d.      Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka pemberdayaan remaja/pemuda melalui aktivitas bidang hubungan masyarakat, publikasi dan pengembangan komunikasi baik secara temporer maupun rutin melalui klub-klub dan sanggar-sanggar seni budaya;
e.       Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain yang memungkinkan untuk mengembangkan bidang hubungan masyarakat, publikasi dan pengembangan komunikasi baik yang bersifat khusus bagi warga KT maupun bagi masyarakat pada umumnya.