Pendirian dan pengorganisasian KarangTaruna
sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 83/HUK/2005
tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Peningkatan peranan karang taruna sejak
pertumbuhannya dari tahun 1960 telah semakin nampak, dimulai dengan kegiatan
rekreatif dan pelatihan sampai saat ini telah mengarah kekegiatan produktif
serta kegiatan usaha kesejahteraan sosial lainnya Anggota Karang Taruna adalah
pemuda berusia 17 sampai dengan 45 tahun.
Karang Taruna merupakan pilar partisipasi
masyarakat sebagai wadah pembinaan pembangunan dan pengembangan generasi muda
dibidang kesejahteraan sosial.
Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di
Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan,
yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan
untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau
komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan
sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah
pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan
kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia
dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada.
Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan
Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan
masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat
Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan
organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun
masa yang akan datang.
Karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi
(dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari
11 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 - 35 tahun.
Karang Taruna didirikan dengan tujuan
memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang
keorganisasian, ekonomi, olahraga, advokasi, keagamaan dan kesenian.
Organisasi karang taruna adalah organisasi
yang berada di lingkungan penduduk dalam lingkup satu Rukun Tetangga atau Rukun
Warga, pengurusnya terdiri dari para pemuda pemudi yang berada di lingkungan
itu.
Banyak hal yang bisa dilakukan para pemuda
pemudi Karang Taruna untuk menyumbangkan hal besar dimulai dari hal kecil,
seperti :
1. Melatih berorganisasi yang kompak dan sehat,
ajang silaturahmi.
2. Mengadakan kegiatan Kerja bakti kebersihan dan
penataan lingkungan setiap Minggu pagi.
3. Menggalakkan penanaman apotik hidup dan warung
hidup di setiap halaman rumah warga.
4. Mengadakan jadwal pengajian dan olahraga
bersama
5. Mengadakan lomba hal hal positif
6. Mengadakan sekolah gratis untuk anak
prasekolah yang tidak mampu
7. Mendirikan perpustakaan sederhana
8. Setiap tahun diadakan acara wisata
Dan masih banyak lagi, bukankah apabila kita
mengerjakan sesuatu dengan ikhlas dan senang hati semua hal sederhana itu bisa
sangat menyenangkan, karena dapat bermanfaat untuk diri sendiri maupun orang
lain.
Selain itu apabila para pemuda pemudi dapat
melakukan kegiatan Karang Taruna yang baik dan tepat, akan membantu pemerintah
dalam memajukan dan menata kondisi lingkungan dan mental rakyat Indonesia ke
arah yang lebih baik dan selalu terpacu untuk berpikir apa yang harus kita
lakukan untuk hal yang berguna.
Kegiatan ini bermanfaat pula untuk melatih
agar sifat individualistis tidak tertanam kuat, karena kalau hal itu sudah
tertanam kuat akan mengakibatkan sifat egois dan mementingkan diri sendiri,
kegiatan ini tak kalah menyenangkan jika dapat menyikapi secara tepat.
Karang Taruna berasal dari kata Karang yang
berarti pekarangan, halaman, atau tempat. Sedangkan Taruna yang berarti remaja.
Jadi Karang Taruna berarti tempat atau wadah pengembangan remaja yang ada di
Indonesia. Karang Taruna pertama kali lahir sebagai problem solver terhadap
masalah sosial generasi muda di kampung melayu tahun 1960 dan secara resmi
berdiri di Jakarta tanggal 26 September 1960, yang merupakan "organisasi
sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar
kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama
generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau kominitas adat sederajat dan
terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial"(lihat Pedoman
Dasar Karang Taruna Sesuai Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HIK/2005).
Selain itu karang taruna memiliki beberapa hal
yang perlu dijelaskan lebih lanjut,antara lain dibawah ini:
1. Visi dan Misi
2. Landasan Hukum
3.
Keanggotaan Karang Taruna
4. Struktur Organisasi
5. Identitas Karang Taruna
6. Tujuan, dan Fungsi Karang Taruna
7. Tugas Pokok
Tidak ada komentar:
Posting Komentar