Mekanisme Kerja
Pengurus Karang Taruna desa/kelurahan
melaksanakan fungsi-fungsi operasional di bidang kesejahteraan sosial sebagai
tugas pokok Karang Taruna dan fungsinya serta program kerja lainnya yang
dilaksanakan bersama pemerintah dan komponen terkait sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pengurus Karang Taruna dalam
mengoperasionalkan tugas pokok dan fungsi serta program kerjanya bersama
pemerintah dan komponen terkait, harus sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme kerja sebagai langkahlangkah dalam
proses penyelenggaraan suatu tugas dan fungsi serta program kerja Karang Taruna
yang perlu ditempuh oleh pengurus Karang Taruna, mencakup
pentahapan antara lain :
1. Pendataan potensi/Sumber dan permasalahan
kesejahteraan sosial;
2. Perencanaan program;
3. Sosialisasi program-program yang direncanakan;
4. Pelaksanaan program;
5. Pemantauan dan evaluasi;
6. Pencatatan dan pelaporan.
Mekanisme kerja (langkah) guna melaksanakan
pentahapan tersebut ditempuh melalui :
1. Pembicaraan dan pembahasan bersama dalam
pertemuan atau rapat pengurus. Rapat setidaknya dapat merumuskan dan menetapkan
antara lain hal-hal sebagai berikut :
a. Kegiatan apa yang akan dikerjakan;
b. Siapa yang mengkoordinasikan dan melaksanakan
kegiatan tersebut;
c. Dukungan dana yang diperlukan dan bagaimana
memperolehnya;
d. Siapa saja dan pihak mana saja yang perlu
dihubungi;
e. Pelaksanaannya bagaimana;
f.
Dan lain-lain yang perlu diputuskan dalam rapat;
2. Pertemuan kembali untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan, baik hasil, faktor pendukung dan permasalahan yang
dihadapi dalam rangka menetapkan langkah-langkah berikutnya.
Operasionalisasi tugas pokok, fungsi dan program kerja Karang Taruna
dibidang kesejahteraan sosial yang dikerjasamakan dengan pihak lain perlu
dikoordinasikan dengan instansi sosial sebagai pembina fungsional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar