Kamis, 01 Maret 2012

Keanggotaan Karang Taruna



1.       Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yang berarti seluruh generasi muda dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang berusia 11 tahun sampai 45 tahun, selanjutnya disebut sebagai warga Karang Taruna.
2.       Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna yang bersangkutan dan memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai pengurus yaitu:
3.       Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
4.       Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
5.       Dapat membaca dan menulis.
6.       Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna.
7.       Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di bidang kesejahteraan sosial.
8.       Sebagai warga penduduk setempat dan bertempat tinggal tetap.g. Berumur 17  tahun sampai 45 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar