1. Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem
stelsel pasif yang berarti seluruh generasi muda dalam lingkungan
desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang berusia 11 tahun sampai 45
tahun, selanjutnya disebut sebagai warga Karang Taruna.
2. Pengurus Karang Taruna dipilih secara
musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna yang bersangkutan dan memenuhi
syarat-syarat untuk diangkat sebagai pengurus yaitu:
3. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
4. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
5. Dapat membaca dan menulis.
6. Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan
Karang Taruna.
7. Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi,
kemauan dan kemampuan, pengabdian di bidang kesejahteraan sosial.
8. Sebagai warga penduduk setempat dan bertempat
tinggal tetap.g. Berumur 17 tahun sampai
45 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar