SEMARANG, suaramerdeka.com - Elemen Karang Taruna di
Jawa Tengah diimbau turut berupaya untuk membantu langkah-langkah
pemerintah dalam mengantisipasi dan penanganan bencana. Sebagai garda
terdepan yang dekat dengan masyarakat, kumpulan karang taruna harus
lebih aktif memonitor kemungkinan bencana yang bakal terjadi bahkan
upaya pencegahan sebelum sesuatunya berdampak buruk bagi lingkungan
sekitarnya.
"Karang taruna juga harus ngawasi bareng-bareng kondisi
di lingkungannya seperti penambangan pasir misalnya. Jangan sampai
malah ikut-ikutan merusak, cari nafkah silakan tapi kalau ngrusak ya stop. Lihat saja bupatine meneng wae,
kalau nggak mampu ya jangan jadi bupati."' tegas Bibit saat pembukaan
kegiatan Peningkatan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam penanggulangan
dan pengurangan risiko bencana oleh BPBD dan Karang Taruna Jateng di
Gedung Bappeda Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (27/2).
Kamis, 22 Maret 2012
Kamis, 01 Maret 2012
Pedoman Dasar Karang Taruna
Pedoman Dasar KARANG TARUNA diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, yang kemudian diubah menjadi Permensos RI Nomor 77/HUK/2010. Download Permensos No. 77 tahun 2010 DISINI
Mars KARANG TARUNA
Rapat Kerja Konsolidasi Komposisi Kepengurusan Karang Taruna Kab. Kebumen
Bertempat di Hotel Grafika Gombong, diselenggarakan Rapat Kerja Konsolidasi Komposisi Kepengurusan Karang Taruna Kab. Kebumen
Program Pokok Karang Taruna
Program Karang
Taruna
I.
Bidang Pendidikan Dan Pelatihan
A.
Bidang Pendidikan
1. Memfasilitasi pendidikan bagi siswa tidak
mampu
2. Memberikan Fasilitas Siswa Yang berprestasi
3. Memberikan kemudahan Bagi pengurus dan Anggota
Karang Taruna Untuk mendapatkan pendidikan
B.
Bidang Pelatihan Dan Penyuluhan
1. Menyelenggarakan Pelatihan Ketrampilan Komputer
2. Menyelenggarakan Pelatihan Ketrampilan
Elektronik
3. Menyelenggarakan Pelatihan Ketrampilan
Menjahit Dan Tata Busana
4. Menyelenggarakan Pelatihan Ketrampilan
Tekhnisi Roda Dua dan empat
5. Menyelenggarakan Pelatihan Ketrampilan Tata
Boga
6. Menyelenggarakan Pelatihan Ketrampilan Las
Listrik dan Karbit
7. Mengadakan penyuluhan Narkoba dan Hukum
II.
Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial
1. Menyelenggarakan Sunnatan Massal
2. Membantu Masyarakat Dalam Bidang kesehatan
3. Membatu masyarakat dalam masalah social
4.
Melaksanakan kegiatan yang dibutuhkan masyarakat
III.
Bidang Pengabdian Masyarakat
1. Melaksnakan Gotong Royong Untuk Kebersihan
lingkungan Desa
2. Melaksanakan Kegiatan kebersihan lingkungan
IV.
Bidang Keuangan Dan Kewirausahaan
A.
Bidang Keuangan
1. Pembentukan Baitul Mall Wattamwil ( BMT) Dan Koperasi
Pemuda Karang Taruna
B.
Kewira Usahaan
1. Membuat Usaha Bengkel Las bekerja sama pihak
lain
2. Membuat pangkalan Bahan Bakar Minyak (BBM)
3. Membuat Usaha Cucian Mobil dan Motor
4. Pembentukan Kelompok Taruna Tani
5. Membuka usaha – Usaha :
·
Pertanian
·
Perkebunan
·
Perikanan
·
Peternakan
V.
Bidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental
1. Pembentukan Pengajian pemuda Karang Taruna
2. Peringatan Hari Besar Islam ( PHBI)
3. Peringatan Hari Besar Nasional ( PHBN)
4. Mengadakan Didikan Subuh untuk anak-anak
setiap pagi minggu
5. Meyamarakkan Bulan Suci Ramadhan
VI.
Bidang Olahraga Dan Seni Budaya
A.
Bidang Olahraga
1. Pembentukan Club Olahraga :
·
Bola Kaki
·
Volly Ball
·
Bulu Tangkis
·
Tennis Meja
·
Takraw
2. Mengadakan Turnamen OLahraga pada Harlah (Hari
Lahir) Karang Tarunan Pada Tanggal 20 April setiap Tahun
3. Mengadakan Turnamen Olahraga Pada Hari Ulang
Tahun (HUT) Republik Indonesia
4. Meng”Olah Raga”kan masyarakat Memasyarakatkan
Olah raga dan membimbing bagi Anak-anak dan pemuda yang memiliki bakat dan
minat Olahraga
5. Mengirim Utusan Club Olahraga pada turnamen
dan even Olahraga sesuai dengan kemampuan keuangan Karang Taruna
B.
Bidang Seni
1. Pembentukan Taman Pendidkan Seni Al-Qur'an
(TPSA) Pemuda Karang Taruna Desa
2. Pembentukan Group Pendidkan Seni Pemuda Karang
Taruna Desa
3. Menyalurkan Bakat bagi yang berpotensi dalam
seni tarik suara
4. Mengaktifkan Sanggar Adat
VII.
Bidang Lingkungan Hidup
1. Melaksanakan Kebersihan Lingkungan
2. Mengadakan perlombaan kebersihan antar Dusun
3. Melaksanakan penghijauan
4. Membuat Tempat Pembuangan Sampah (TPS)
5. Melaksanakan Jum'at Bersih 1 kali dalam 1
Bulan
VIII. Bidang Hubungan
Masyarakat
1. Menjaga Hubungan harmonis karang Taruna dengan
Masyarakat
2. Meyampaikan program- program yang dilaksanakan
Karang Taruna Kepada Masyarakat
3.
Membuat Papan Informasi Karang Taruna Dan Pemerintahan
Desa Desa
Mekanisme Kerja Karang Taruna
Mekanisme Kerja
Pengurus Karang Taruna desa/kelurahan
melaksanakan fungsi-fungsi operasional di bidang kesejahteraan sosial sebagai
tugas pokok Karang Taruna dan fungsinya serta program kerja lainnya yang
dilaksanakan bersama pemerintah dan komponen terkait sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pengurus Karang Taruna dalam
mengoperasionalkan tugas pokok dan fungsi serta program kerjanya bersama
pemerintah dan komponen terkait, harus sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme kerja sebagai langkahlangkah dalam
proses penyelenggaraan suatu tugas dan fungsi serta program kerja Karang Taruna
yang perlu ditempuh oleh pengurus Karang Taruna, mencakup
pentahapan antara lain :
1. Pendataan potensi/Sumber dan permasalahan
kesejahteraan sosial;
2. Perencanaan program;
3. Sosialisasi program-program yang direncanakan;
4. Pelaksanaan program;
5. Pemantauan dan evaluasi;
6. Pencatatan dan pelaporan.
Mekanisme kerja (langkah) guna melaksanakan
pentahapan tersebut ditempuh melalui :
1. Pembicaraan dan pembahasan bersama dalam
pertemuan atau rapat pengurus. Rapat setidaknya dapat merumuskan dan menetapkan
antara lain hal-hal sebagai berikut :
a. Kegiatan apa yang akan dikerjakan;
b. Siapa yang mengkoordinasikan dan melaksanakan
kegiatan tersebut;
c. Dukungan dana yang diperlukan dan bagaimana
memperolehnya;
d. Siapa saja dan pihak mana saja yang perlu
dihubungi;
e. Pelaksanaannya bagaimana;
f.
Dan lain-lain yang perlu diputuskan dalam rapat;
2. Pertemuan kembali untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan, baik hasil, faktor pendukung dan permasalahan yang
dihadapi dalam rangka menetapkan langkah-langkah berikutnya.
Operasionalisasi tugas pokok, fungsi dan program kerja Karang Taruna
dibidang kesejahteraan sosial yang dikerjasamakan dengan pihak lain perlu
dikoordinasikan dengan instansi sosial sebagai pembina fungsional.
Tugas Pokok Karang Taruna
Karang Taruna memiliki tugas pokok untuk
bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi
masalah-masalah kesejahteraan sosial secara preventif, pasca rehabilitatif
maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan
pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya. seiring dengan tugas pokok
tersebut, Karang Taruna melaksanakan fungsi sebagai berikut :
1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang
berorientasi pada pembangunan.
2. Menyelenggarakan usaha-usaha kesejahteraan
sosial yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
3. Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan
kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendukung implementasi
kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan.
4. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi,
dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama
dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.
Tugas dan Fungsi Karang Taruna
TUJUAN DAN FUNGSI
KARANG TARUNA
Sesuai Pedoman Dasar Karang Taruna, pengertian
Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh
dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan
untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau
komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan
sosial.
Pembinaan Karang Taruna diatur dalam Permensos
83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
Tujuan Karang Taruna
Tujuan Karang Taruna adalah :
1. Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan
kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna
dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah
sosial.
2. Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan
generasi muda warga Karang Taruna yang Trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
3. Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda
dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
4. Termotivasinya setiap generasi muda warga
Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan
dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5. Terjalinnya kerjasama antara generasi muda
warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi
masyarakat.
6. Terwujudnya Kesejahteraan Sosial yang semakin meningkat
bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang
memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang
mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
7. Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial
generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan
secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang
Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
FUNGSI KARANG TARUNA
Setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi :
1. Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
2. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi
masyarakat.
3. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama
generasi muda dilingkunggannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
4. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa
kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
5. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan
kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
6. Penumbuhan dan pengembangan semangat
kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat
nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk
dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif,
edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan
segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
8. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan
advokasi social bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
9. Penguatan sistem jaringan komunikasi,
kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
10.
Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan
sosial yang aktual.
Langganan:
Postingan (Atom)