STRUKTUR DAN URAIAN TUGAS
PENGURUS KARANG TARUNA KAB. KEBUMEN
MASA
BHAKTI 2012 – 2017
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Temu Karya Karang Taruna Tahun 2011 sebagai
forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi Karang Taruna (KT) bertugas
melahirkan keputusan dan kebijakan organisasi secara nasional dalam garis-garis
besar. Dasar pertimbangan diatas memiliki validitas yang cukup tinggi karena
wilayah Kebumen yang sangat beragam apabila ditinjau dari aspek kehidupan.
Permasalahan baru akan
ditemui ketika keputusan dan kebijakan diimplementasikan, dimana secara
relative selalu menghadirkan implikasi-implikasi yang logis dan rasional,
tergantung dari sisi mana orang memandangnya. Apabila menyangkut struktur
kepengurusan, khususnya struktur kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Kebumen. Beberapa
orang menganggap bahwa struktur hanyalah salah satu wahana untuk
mengekspresikan dirinya. Namun, ada juga yang menganggap bahwa struktur
merupakan satu-satunya alat pengembangan diri. Akibatnya sangat jelas bahwa demi
struktur mereka rela mengorbankan dan menghalalkan segala macam cara.
Sebagai pengabdi dan
pelayan organisasi kita harus memilih, apakahsalah satu atau satu-satunya. Sederhana
sekali pilihannya tetapi sangat menentukan. Apapun pilihan dan motivasi kita,
waktu dan sejarah organisasi yang kita sama-sama cintai inilah yang akan
memberikan peniliannya.
B. DASAR PEMIKIRAN.
Hasil-hasil Rapat TK Karang Taruna Tahun 2011
diharapkan dapat diejawantahkan oleh Pengurus Karang Taruna Kabupaten Masa
Bhakti 2012 – 2017. Dalam pengejawantahannya sangat di butuhkan
penjabaran-penjabaran yang lebih operasioanal dan terinci agar terdapat
kesamaan pemahaman diantara para pengurusnya. Kalaupun terdapat perbedaan
penafsiran, diharapkan pada taraf nuansa dan tidak terlalu kontradiktif.
Sebagai respon terhadap perkembangan jaman
Karang Taruna Kabupaten Kebumen akan merumuskan Struktur dan Uraian Tugas
Pengurus (SUTP) Karang Taruna Kabupaten Kebumen dalam forum pengambilan
keputusan tertingginya. Hal ini dimaksudkan agar
ada konsistensi antara keputusan yang satu dengan lainnya.
Fenomena lain yang perlu
dicermati adalah bahwa seringkali SUTP menyebabkan munculnya “Konflik
Kepentingan” baik pada waktu penyusunan maupun waktu dioperasionalkan. Hal ini
logis karena sesungguhnya dunia organisasi merupakan “Dunia Manusia” yang
dinamis dan interaktif yang akan melahirkan situasi “Baru” yang memang
membutuhkan kearifan untuk mengelolanya. Yang juga akan memberikan efek yang
negative bagi organisasi adalah apabila pengurus yang merupakan organism yang
vital dalam sebuah organ tidak memahami dengan baik fungsi dan perannya. Ia
bukan saja tidak mau berfungsi tetapi karena memang ia tidak tahu apa
fungsinya. Akibat lebih jauh adalah terjadinya “tubrukan” yang multiwajah.
Dampaknya tentu kita duga, kegiatan organisasi akan mandeg, konflik mulsiaspek,
komunikasi internal dan eksternal akan terhambat dan sebagainya. Mengutamakan
kepentingan organisasi atas kepentingan pribadi dan kelompok merupakan salah
satu yang efektif untuk mengatasi “konflik” diatas.
C. MAKSUD DAN TUJUAN.
1. Memudahkan pelaksanaan tugas setiap pengurus karena memahami dengan baik
tugas pokok, fungsi dan perannya.
2. Memudahkan pengawasan terhadap tugas pokok, fungsi dan peran pengurus untuk
mewujudkan kepengurusan yang bermutu dan organisasi yang sehat;
3. Menjadi dokumen trtulis (otentik) organisasi yang dipakai dan dipedomani
bagi semua aparat organisasi diberbagai tingkatan dan terbuka terhadap koreksi,
kritik dan upaya-upaya penyempurnaan lainnya.
BAB II
STRUKTUR PENGURUS KARANG TARUNA KABUPATEN KEBUMEN
MASA BHAKTI 2011 – 2016
A. STRUKTUR ORGANISASI
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Pedoman Rumah Tangga KT Pasal 18, maka Karang Taruna Kabupaten Kebumen Masa
Bhakti 2012 – 2017 akan menggunakan struktur kepengurusan yang lebih profresif,
fleksibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Struktur Kepengurusan dimaksud sebagai berikut :
1.
Ketua
2.
Wakil
Ketua 1
3.
Wakil
Ketua 2
4.
Wakil
Ketua 3
5.
Sekretaris
Umum
6.
Sekretaris
1
7.
Sekretaris
2
8.
Sekretaris
3
9.
Bendahara
Umum
10.
Bendahara
1
11.
Bendahara
2
12.
Bendahara
3
Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia
13.
Anggota
14.
Anggota
Bidang Pengembangan Usaha-usaha Kesejahteraan Sosial
15.
Ketua
16.
Anggota
17.
Anggota
Bidang Pengembangan Ekonomi Skala Kecil dan Koperasi
18.
Ketua
19.
Anggota
20.
Anggota
Bidang Pengembangan Kerohanian dan Pembinaan Mental
21.
Ketua
22.
Anggota
23.
Anggota
Bidang Pembinaan
Pengembangan Olah Raga dan Seni Budaya
24.
Ketua
25.
Anggota
26.
Anggota
Bidang Lingkungan Hidup
dan Kepariwisataan
27.
Ketua
28.
Anggota
29.
Anggota
Bidang Advokasi dan HAM
30.
Ketua
31.
Anggota
32.
Anggota
Bidang Organisasi dan Pengembangan Hubungan Kerjasama Kemitraan
33.
Ketua
34.
Anggota
35.
Anggota
Bidang Hubungan Masyarakat , Publikasi dan Pengembangan Komunikasi
36.
Ketua
37.
Anggota
38.
Anggota
B. BEBERA PERSPEKTIF.
Perubahan struktur kepengurusan Karang Taruna
Kabupaten Kebumen Masa Bhakti 2011 – 2016 bukan merupakan sebuah imajinasi,
tetapi lebih merupakan kebutuhan dan dilakukan secara bertahap yang dilandasi
oleh bebrapa pertimbangan yakni :
1.
Perspektif
SDM.
Masih rendahnya kualitas SDM di Negara kita
bukan hanya berakibat pada ketidakseimbangan pada sektor ekonomi tetapi lebih
jauh telah membawa kebanyakan masyarakat kita terjebak pada permasalahan sosial
baik yang bersifat klinis maupun permasalahan sosial pada setting komunitas. Sektor pendidikan sangat membutuhkan keterlibatan untuk memprioritaskan
visi edukasi sebagai program utama mereka. Dukungan pada sektor pendidikan
dalam kerangka membangun SDM yang kuat, bukan hanya pada jalur lembaga formal
(sekolah) tetapi juga pada jalur non-formal di masyarakat dan pembinaan dalam
organisasi (kader). Karena itu setiap organisasi masyarakat idealnya memiliki
unit tersendiri yang mengelola usaha-usaha pengembangan SDM sesuai dengan
karakter organisasinya masing-masing.
2.
Perspektif permasalahan
Sosial.
Semakin kompleknya permasalahan sosial yang
berkembang dewasa ini hingga beberapa tahun ke depan, menuntut kesigapan
pemerintah bersama-sama masyarakat untuk menaganinya. Terlebih masyarakat yang
mengidentifikasikan dirinya sebagai organisasi sosial, maka ia harus memliki system
penanganan permasalahan sosial dalam suatu tatanan kelembagaan yang integral
dalam organisasinya. Karang Taruna Kabupaten Kebumen di tuntut untuk memiliki
kemampuan bukan hanya menyelenggarakan aktivitas rekreatif dalam upaya
preventifnya terhadap permasalahan sosial tetapi juga harus mampu melakukan
aktivitas analitis, sosial service, pengabdian, fund raising dan advokasi.
3.
Perspektif Ekonomi
Kerakyatan.
Munculnya kesenjangan sosial yang menjadi salah
satu isu utama yang penting dalam pembenahan tatanan sosial kita, berasal dari
ketimpangan kehidupan ekonomi masyarakat kita. Warisan model pertumbuhan masa
lalu masih begitu kuat sehingga kita harus menangani pondasi perekonomian yang
berbasis pada kekuatan rakyat. Karena itu ekonomi kerakyatan menjadi jawaban yang
saat ini tengah dikedepankan oleh pemerintah dan segenap komponen masyarakat.
Sebagai bagaian dari komponen masyarakat, Karang Taruna yang peduli terhadap
permasalahan sosial yang banyak ditentukan oleh kondisi perekonomian, harus
mengambil jalan tengah sebagai upaya terbaik mengurangi kesenjangan dan
kecemburuan sosial dengan cara ikut membangun kredebilitas UKM dan
memapankannya. Sehingga bukan saja UKM itu sebai katub pengaman, tetapi juga
membangun system ekonomi nasional yang kuat pada akhirnya dapat membantu
memecahkan permasalahan sosial masyarakat.
4.
Perspektif Lingkungan
Hidup.
Kekuatan membangun dan mengembangkan masyarakat
harus dilandasi oleh kesadaran untuk memelihara dan mengembangkan lingkungan
hidup yang menjadi modal penting dalam kehidupan umat manusia. Karena itu
Lingkungan Hidup tertata baik dan potensi wisata yang tinggi yang sengaja di
bangun oleh masyarakat harus menjadi salah satu prioritas penting dalam teteap
menjaga kesinambungan (sustainability). Dua bidang ini sebagai prasarat harus
menjadi perhatian juga oleh Karang Taruna karena ia akan membawa keuntungan,
misalnya dalam rangka mengembangkan pariwisata yang sangat mungkin memberikan
devisa bagi Negara.
BAB III
URAIAN TUGAS PENGURUS
KABUPATEN KEBUMEN
KARANG TARUNA MASA
BHAKTI 2012 – 2017
A. KETUA
1.
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh
keputusan-keputusan dan kebijakan-kebijakan organisasi yang bersifat strategis
(politis) melalui kesepakatan dalam Forum Rapat Pengurus Pleno (RPP).
2.
Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh
penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkannya
secara internal kepada forum RPP dan Temu Karya pada masa akhir masa bhaktinya.
3.
Tugas
a.
Memimpin
rapat-rapat pengurus pleno dan rapat-rapat pengurus harian.
b.
Mewakili
organisasi untuk membuat persetujuan / kesepakatan dengan pihak lain setelah
mendapatkan kesepakatan dalam forum Rapat Pengurus Pleno (RPP).
c.
Mengawsi
seluruh penyelenggaraan roda organisasi dan program kerja melalui jenjang
hirarchis organisasi.
d.
Mewakili
organisasi untuk menghadiri acara/upacara kenegaraan tertentu atau agenda
strategis nasional , propinsi dan kabupaten lainnya.
e. Bersama-sama sekretaris menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan
sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat kedalam maupun keluar.
f.
Bersama sekretaris dan
bendahara merancang agenda pengupayaan pencarian dan penggalian sumber dana
bagi aktivitas operasional dan program orgsnisasi.
g. Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi.
h. Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Karang
Taruna Kabupaten Kebumen dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi
reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan
organisasi.
i.
Mengoptimalkan fungsi dan
peran para Ketua agar tercapai efisiensi dan efektifitas kerja orgnisasi.
B.
WAKIL KETUA 1
1.
Kewenangan.
Membuat dan mengesahkan
keputusan dan kebijakan organisasi dalam hal Pengembangan Sumber Daya Manusia,
Pengembangan Usaha-Usaha Kesejahteraan Sosial, Pengembangan Ekonomi skala Kecil
dan Koperasi, Pengembangan Kerohanian dan Pembinaan Mental, Pengembangan Olah
Raga dan Seni Budaya.
2.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan :
2.1
Pengembangan
Sumber Daya Manusia
2.2
Pengembangan
Usaha-usaha Kesejahteraan Sosial
2.3 Pengembangan Ekonomi Skala Kecil dan Koperasi
2.4
Pengembangan
Kerohanian dan Pembinaan Mental
2.5
Pengembangan
Olah Raga dan Seni budaya.
3.
Tugas
a.
Mewakili
Ketua apabila berhalangan terutama untuk setiap aktivitas Pengembangan Sumber
Daya Manusia, Pengembangan Usaha-Usaha Kesejahteraan Sosial, Pengembangan
Ekonomi skala Kecil dan Koperasi, Pengembangan Kerohanian dan Pembinaan Mental,
Pengembangan Olah Raga dan Seni Budaya.
b.
Merumuskan
dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya
untuk disetujui oleh forum RPP.
c.
Merumuskan
segala kebijakan pengembangan SDM untuk diusulkan menjadi kebijakan organisasi.
d.
Memimpin
rapat-rapat organisasi dibidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pengembangan
Usaha-Usaha Kesejahteraan Sosial, Pengembangan Ekonomi skala Kecil dan
Koperasi, Pengembangan Kerohanian dan Pembinaan Mental, Pengembangan Olah Raga
dan Seni Budaya.
e.
Mengawasi
seluruh penyelenggaraan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pengembangan
Usaha-Usaha Kesejahteraan Sosial, Pengembangan Ekonomi skala Kecil dan
Koperasi, Pengembangan Kerohanian dan Pembinaan Mental, Pengembangan Olah Raga
dan Seni Budaya.
C.
WAKIL KETUA II
1.
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan
keputusan dan kebijakan organisasi dalam hal Lingkungan Hidup dan Kepariwisataan,
Advokasi dan HAM, Organisasi dan Pengembangan Hubungan Kerjasama Kemitraan,
Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi.
2.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan :
2.1
Lingkungan
Hidup dan Kepariwisataan
2.2
Advokasi
dan HAM
2.3 Organisasi dan Pengembangan Hubungan Kerjasama Kemitraan
2.4 Hubungan Masyarakat, publikasi dan Pengembangan Komunikasi.
3.
Tugas
a.
Mewakili
Ketua apabila berhalangan terutama untuk setiap aktivitas-aktivitas dalam hal
Lingkungan Hidup dan Kepariwisataan, Advokasi dan HAM, Organisasi dan
Pengembangan Hubungan Kerjasama Kemitraan, Hubungan Masyarakat, Publikasi dan
Pengembangan Komunikasi.
b.
Merumuskan
dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya
untuk disetujui oleh forum RPP.
c.
Merumuskan
segala hal yang berhubungan dengan Lingkungan Hidup dan Kepariwisataan,
Advokasi dan HAM, Organisasi dan Pengembangan Hubungan Kerjasama Kemitraan,
Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi.
d.
Memimpin
rapat-rapat organisasi di Bidang Lingkungan Hidup dan Kepariwisataan, Advokasi
dan HAM, Organisasi dan Pengembangan Hubungan Kerjasama Kemitraan, Hubungan
Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi.
e.
Mengawasi
seluruh penyelenggaraan program kegiatan Hubungan Masyarakat, Publikasi ,
Pengembangan Komunikasi, Bantuan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial.
D.
SEKRETARIS
1.
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan
keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua dalam bidang administrasi
dan penyelenggaraan roda organisasi.
2.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan
mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi di bidang
administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggungjawabkannya kepada
Ketua.
3.
Tugas
a. Bersama Ketua menandatangani surat masuk dan keluar pengurus.
b. Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau
otorisator keuangan di tubuh Pengurus.
c.
Bertanggungjawab
untuk setiap aktivitas di bidang administrasi dan tata kerja organisasi.
d.
Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan dibidang administrasi dan tata kerja
organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
e. Mengawsi seluruh penyelenggaraan aktivitas organisasi dibidang
administrasi dan tata kerja.
f.
Memimpin rapat-rapat
organisasi dibidang administrasi dan tata kerja organisasi dan menghadiri
rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
g.
Memfasilitasi
kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antar bidang.
E.
WAKIL SEKRETARIS 1
1.
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan
keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama sekretaris dalam
kesekretariatan umum dan kerumahtanggaan.
2.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan
seluruh aktivitas kesekretariatan dan tata usaha organisasi dan
mempertanggungjawabkannya kepada Sekretaris.
3.
Tugas
a.
Mewakili
sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktivitas kesekretariatan
tata usaha organisasi.
b.
Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang yang di tangani Ketua 1.
F.
Wakil Sekretaris II
1.
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan
keputusan dan kebijakan organisasi bersama sama sekretaris dalam hal
kepersonaliaan, logistic, akmomodasi dan urusan perjalanan organisasi (travel).
2.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan
seluruh aktivitas kepersonaliaan, logistic, akmomodasi dan urusan perjalanan
organisasi (travel). Dan mempertanggungjawabkannya kepada sekretaris.
3.
Tugas
a.
Mewakili
sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktivitas dibidangnya.
b.
Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi dibidang yang ditangani oleh Ketua
II.
G.
Bendahara
1.
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan
keputusan dan kebijakan organisasi bersama sama Ketua dalam bidang kekayaan dan
keungan organisasi.
2.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan
mengorganisasikan segala upaya pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi dan
mempertanggungjawabkannya kepada sekretaris.
3.
Tugas
a.
Mewakili
Ketua apabila berhalangan terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolaan
kekayaan dan keuangan organisasi.
b. Bersama Ketua dan sekretaris merupakan terutama Tim Kerja Keuangan (TKK) atau
otoristor keuangan di tubuh pengurus.
c. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang
pengelolaan kekayaan dan keuangan
organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
d. Memimpin rapat-rapat organisasi di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan
orgaanisasi.
e. Membuat rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Pengurus setiap tahunnya
untuk mendapatkan persetujuan dalam forum RPP.
f.
Menyelenggarakan aktivitas
pemeriksaan keuangan organisasi baIk secara berkala dan/atau setiap tahunnya.
g. Menyelenggarakan aktivitas pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi
baik yang bersifat pengumpulan dana secara rutin, fund raising maupun kerjasama
sponsorship.
h. Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktivitas organisasi dibidang pengelolaan
kekayaan dan keuangan organisasi.
i.
Memfasilitasi kebutuhan
pembiayaan program kerja dan roda organisasi.
H.
WAKIL BENDAHARA 1
1.
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan
keputusan dan kebijakan organisasi bersama sama bendahara dalam hal pengelolaan
keuangan organisasi.
2.
Tanggungjawab
Mengkkoordinasi seluruh
aktivitas pengelolaan/pembukuan keuangan organisasi dan mempertanggungjawabkannya
kepada Bendahara.
3.
Tugas
a.
Mewakili
Bendahara apabila berhalangan terutama untuk setiap aktivitas yang berkaitan
dengan pengelolaan keuangan organisasi.
b.
Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi dibidang yang ditangani oleh Ketua
I.
I.
BENDAHARA II
1.
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan
keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Bendahara dalam hal pengawasan
dan pemeriksaan kekayaan dan keuangan organisasi.
2.
Tanggungjawab.
Mengkkoordinasi seluruh
aktivitas pengawasan dan pemeriksaan kekayaan dan keuangan organisasi dan
mempertanggungjawabkannya kepada Bendahara.
3.
Tugas
a.
Mewakili
Bendahara apabila berhalangan terutama untuk setiap aktivitas yang berkaitan
dengan pengawasan dan pemeriksaan kekayaan dan keuangan organisasi.
b.
Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi dibidang yang di tangani oleh Ketua
II.
J.
BIDANG PENGEMBANGAN
SUMBER DAYA MANUSIA
1.
Kewenangan
Menyelenggarakan
segala aktivitas yang terkait dengan pengembangan sumber daya manusia mulai
dari perencanaan hingga pelaporan.
2.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan
mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan pelaksanaan
kebijakan organisasi di Bidang pengembangan sumber daya manusia dan
mempertanggungjawabkannya kepada Ketua I
3.
Tugas
a.
Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system mekanisme
pelaksanaan Pengembangan sumber daya manusia sesuai dengan visi organisasi
untuk menjadi kebijakan organisasi.
b.
Merumuskan
dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya
untuk disetujui oleh forum RPP.
c.
Mendata
dan menginventarisir aktivitas Pengembangan sumber daya manusia melalui
pendidikan dan pelatihan yang sudah ada untuk diteliti , dikaji dan
dikembangkan.
d.
Mendata
mengusulkan sumber daya manusia (kader) potensial yang diproyeksikan untuk
mengikuti pelatihan sesuai dengan kebutuhan;
e.
Membangun
hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain yang memungkinkan untuk
mengembangkan pendidikan dan pelatihan bagi anggota dan pengurus organisasi
sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan bersama.
K.
BIDANG PENGEMBANGAN USAHA-USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL
1.
Kewenangan
Menyelenggarakan segala
aktivitas organisasi yang terkait dengan Pengembangan usaha-usaha kesejahteraan
sosial mulai dari perencanaan hingga pelaporan
2.
Tanggungjawab
Mengkkoordinasikan dan
mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas proram kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang pengembangan usaha-usaha
kesejahteraan sosial, serta mempertanggungjawabkannya kepada Wakil Ketua 1.
3.
Tugas
a.
Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme
pelaksanaan program kerja bidang pengembangan usaha-usaha kesejahteraan sosial
sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
b.
Merumuskan
dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya
untuk disetujui oleh forum RPP;
c.
Membangun
hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan dan
memberdayakan aktivitas pengembangan usaha-usaha kesejahteraan sosial baik yang
bersifat khusus bagi warga Karang Taruna
Indonesia
maupun bagi masyarakat pada umumnya.
d.
Menyelenggarakan
aktivitas gerakan masyarakat dalam bidang usaha-usaha kesejahteraan sosial.
L.
BIDANG PENGEMBANGAN EKONOMI SKALA KECIL DAN KOPERASI
1.
Kewenangan
Menyelenggarakan
segala aktivitas pengembangan ekonomi skala kecil dan koperasi.
2.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan
mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang pengembangan ekonomi skala kecil
dan koperasi serta mempertanggungjawabkannya kepada Ketua II.
3.
Tugas
a.
Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sitem dan mekanisme
pelaksanaan program kerja bidang pengembangan ekonomi skala kecil dan koperasi
sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
b.
Merumuskan
dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya
untuk disetujui oleh forum RPP;
c.
Mendata
dan menginventarisir aktivitas pengembangan ekonomi skala kecil dan koperasi
yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih
lanjut.
d.
Menyelenggarakan
aktivitas bimbingan, konseling usaha dan pendampingan dalam rangka pengembangan
ekonomi skala kecil dan koperasi melalui aktivitas edukasi dan advikasi baik
secara temporer maupun rutin;
e.
Membangun
hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak yang lain untuk pengembangan ekonomi skala kecil dan koperasi baik yang
bersifat khusus bagi warga KT maupun bagi masyarakat pada umumnya.;
f.
Menyelenggarakan
aktivitas gerakan masyarakat dalam bidang pengembangann ekonomi skala kecil dan
koperasi.
M.
BIDANG PENGEMBANGAN KEROHANIAN DAN PEMBINAAN MENTAL
1.
Kewenangan
Menyelenggarakan segala
aktivitas pengembangan kerohanian dan pembinaan mental mulai dari perencanaan
hingga pelaporan.
2.
Tanggungjawab
Menggkoordinasikan dan
mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang pengembangan kerohanian dan
pembinaan mental serta mempertanggungjawabkannya kepada Wakil Ketua I
3.
Tugas
a.
Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme
pelaksanaan program kerja pengembangan kerohanian dan pembinaan mental sesuai
dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
b.
Merumuskan
dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya
untuk disetujui oleh forum RPP;
c.
Mendata
dan menginventarisir aktivitas pengembangan kerohanian dan pembinaan mental
yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih
lanjut;
d.
Membangun
hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangakan aktivitas
kerohanian dan pembinaan mental;
e.
Menyelenggarakan
aktivitas kerohaniandan pembinaan mental dalam momentum tertentu secara
berkala.
N.
BIDANG OLAHRAGA DAN SENI
BUDAYA
1.
Kewenangan
Menyelenggarakan segala
keolahragaan dan seni budaya mulai dari perencanaan hingga pelaporan
2.
Tanggungjawab
Mengkkordinasikan dan
mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas olahraga dan seni budaya
serta mempertanggungjawabkannya kepada Ketua….
3.
Tugas
a. Merumuskan dan
mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme
pelaksanaan program kerja bidang olahraga dan seni budaya sesuai dengan visi
dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
b. Merumuskan dan
mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk
disetujui oleh forum RPP;
c. Mendata dan
Menginventarisir aktivitas Program Olahraga dan Seni Budaya yang sudah ada
untuk diteliti dan di kaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut;
d. Menyelenggarakan
aktivitas bimbingan dan pendampingan dalam rangka Pemberdayaan Olahraga dan
seni Budaya melalui aktivitas komunikasi (konseling dan Kampanye), informasi
dan edukasi untuk baik secara temporer maupun rutin;
e. Membangun hubungan
kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas bidang Olah Raga dan Seni Budaya baik yang
bersifat khusus bagi warga KT maupun bagi masyarakat pada umumnya.
O.
BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
DAN KEPARIWISATAAN
1.
Kewenangan
Menyelenggarakan segala
aktivitas Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kepariwisataan mulai dari tingkat
perencanaan hingga pelaporan
2.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan
mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan lingkungan hidup dan kepariwisataan serta
mempertanggungjawabkannya kepada Wakil Ketua II.
3.
Tugas
a.
Merumuskan
dan mengusulkan segala, peraturan organisasi tentang system dan mekanisme
pelaksanaan program kerja bidang lingkungann hidup dan kepariwisataan sesuai
dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
b.
Merumuskan
dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya
untuk disetujui oleh forum RPP;
c.
Mendata
dan menginventarisir perubahan dan inovasi dalam Pengembangan Lingkungan Hidup
dan Kepariwisataan yang sudah ada / terjadi untuk diteliti dan dikaji menjadi
bahan pengembangan lebih lanjut;
d.
Menyelenggarakan
Bimbingan Sosial dan kajian dalam rangka Pengembangan lingkungan hidup dan
kepariwisataan melalui aktivitas ilmiah baik secara temporer maupun rutin;
e.
Membangun
hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain dalam rangka studi perbandingan
untuk kepentingan Pengembangan lingkungan hidup dan kepariwisataan.
f.
P.
BIDANG HUKUM, ADVOKASI
DAN HAM
1.
Kewenangan
Menyelenggarakan segala
aktivitas pengembangan Hukum, Advokasi dan HAM.
2.
Tanggungjawab
Mengkkoordinasikan dan
mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang Hukum, Advokasi dan HAM serta
mempertanggungjawabkannya kepada Ketua I.
3.
Tugas
a.
Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sitem mekanisme pelaksanaan
program kerja di bidang Hukum, advokasi dan HAM sesuai dengan Visi dan Misi
organisasi, untuk menjadi kebijakan organisasi.
b.
Merumuskan
dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya
untuk disetujui oleh forum RPP.
c.
Mendata
dan menginventarisir aktivitas Hukum, advokasi dan HAM yang sudah ada untuk
diteliti, dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
d.
Menyelenggarakan
pembinaan dan pendampingan dalam rangka pemberdayaan remaja/pemuda melalui
aktivitas bidang Hukum, Advokasi dan HAM baik secara temporer maupun rutin
melalui lembaga-lembaga keagamaan, perkumpulan keagamaan remaja yang bersifat
koordinatif.
e.
Mmembangun
hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan Hukum,
advokasi dan HAM baik yang bersifat khusus bagi warga KT maupun bagi masyarakat
pada umumnya.
Q.
BIDANG ORGANISASI DAN PENGEMBANGAN HUBUNGAN KERJASAMA KEMITRAAN.
1.
Kewenangan
Menyelenggarfakan
segala aktivitas pengembangan organisasi dan pengembangan hubungan kerjasama
kemitraan.
2.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan
mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan pengembangan keorganisasian dan
pengembangan hubungan kerjasama kemitraan serta mempertanggungjawabkannya
kepada Wakil Ketua II.
3.
Tugas
a.
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi
tentang keorganisasian dan pengembangan hubungan kerjasama kemitraan sesuai
dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
b.
Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran
kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
c.
Mendata dan menginventarisir aktivitas pengembangan hubungan
kerjasama kemitraan dengan pihak lain;
d.
Menyelenggarakan aktivitas keorganisasian dalam rangka
Kaderisasi dan mengembangkan hubungan kerjsama kemitraan dengan pihak lain;
e.
Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain
untuk mengembangkan aktivitas kemitraan.
R.
BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT, PUBLIKASI DAN PENGEMBANGAN KOMUNIKASI.
1.
Kewenangan
Menyelenggarakan segala
aktivitas pengembangan hubungan masyarakat publikasi dan pengembangan komunikasi
mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
2.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan
mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi bidang hubungan masyarakat, publikasi dan
pengembangan komunikasi serta mempertanggungjawabkannya kepada Ketua II.
3.
Tugas
a. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan
mekanisme pelaksanaan program kerja bidang hubungan masyarakat, publikasi dan
pengembangan komunikasi sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi
kebijakan organisasi.
b. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan
setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP;
c. Mendata dan menginventarisir aktivitas hubungan masyarakat, publikasi dan
pengembangan komunikasi;
d. Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka pemberdayaan
remaja/pemuda melalui aktivitas bidang hubungan masyarakat, publikasi dan
pengembangan komunikasi baik secara temporer maupun rutin melalui klub-klub dan
sanggar-sanggar seni budaya;
e. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain yang memungkinkan
untuk mengembangkan bidang hubungan masyarakat, publikasi dan pengembangan
komunikasi baik yang bersifat khusus bagi warga KT maupun bagi masyarakat pada
umumnya.